Tuesday, 09 February 2016 01:02

PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS

1.   Buang sampah infeksius kedalam tempat sampah dengan tulisan “sampah infeksius” dengan plastik sampah warna kuning di dalamnya.

2.      Buang sampah infeksius bila kapasitas sampah sudah mencapai ¾ bak sampah oleh petugas cleaning service.

3.      Petugas cleaning service harus menggunakan APD berupa sarung tangan dan masker.

4.      Ikat plastik sebelum dibawah ke tempat pembuangan sementara.

5.    Buang sampah infeksius dengan plastik warna kuning yang telah terikat ke tempat pembuangan sampah infeksius sementara dengan menggunakan troli.

6.      Tempat pembuangan sampah sementara harus kuat dan tidak tembus air.

7.      Ambil sampah medis setiap 2 hari sekali oleh pihak ketiga.

Informasi Kontak

Kategori : Hospital
Address : Jalan Jambangan Kebon Agung No. 8, Jambangan, Jawa Timur 60231, Indonesia.
Phone : +6231 8282350
Humas : Sri Mulyani (085330771600)